Mengurus AJB – Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang sangat penting dalam proses penjualan beli tanah atau rumah. AJB berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan tanah atau rumah telah berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Selain itu, dokumen ini juga menjadi salah satu syarat utama untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari nama penjual ke nama pembeli.
Proses pembuatan AJB dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memiliki kewenangan untuk membuat dokumen tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika Anda sedang merencanakan transaksi jual beli tanah atau rumah, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan cara mengurus AJB.
Syarat Dokumen untuk Mengurus AJB
Dikutip dari laman resmi SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) , ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual dan pembeli sebelum membuat AJB. Berikut daftar lengkapnya:
- Fotokopi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen utama yang membuktikan kepemilikan tanah. Pastikan sertifikat asli juga dibawa untuk operasi. - Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli
Pastikan KTP penjual dan pembeli, termasuk pasangan suami/istri masing-masing (jika ada), disiapkan. - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan untuk memastikan data keluarga pemilik tanah atau rumah. - Surat Keterangan Tanah dari Lurah/Kepala Desa
Dokumen ini menjelaskan status tanah, apakah dalam memerintah atau tidak. - Fotokopi Kuitansi Jual Beli
Kuitansi ini menjadi bukti pembayaran tanah atau rumah yang telah disepakati. - Bukti Pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak yang harus dibelanjakan oleh pembeli sebagai bentuk pelestarian hak atas tanah atau bangunan. - Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Penjual bertanggung jawab atas pembayaran PPh sesuai ketentuan hukum. - Fotokopi Surat Setoran Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Terakhir
Dokumen ini menunjukkan bahwa penjual telah melunasi pajak tanah atau rumah yang dijual.
Langkah-Langkah Mengurus AJB
Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengurus AJB di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut proses lengkapnya:
1. Mendatangi Kantor PPAT
Penjual dan pembeli wajib hadir secara langsung di kantor PPAT bersama saksi untuk proses pembuatan AJB. PPAT bisa berupa notaris yang memiliki kewenangan khusus atau PPAT yang ditunjuk pemerintah.
2. Menyerahkan Berkas
Semua dokumen yang telah diserahkan ke loket atau meja pelayanan di kantor PPAT untuk diperiksa.
3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas PPAT
Petugas PPAT akan memverifikasi dokumen yang diterima. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak valid, Anda akan diminta melengkapinya.
4. Pernyataan Kelengkapan Berkas
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas PPAT akan melanjutkan proses pembuatan AJB.
5. Pembuatan Akta Jual Beli
PPAT akan menyusun Akta Jual Beli berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan. Dokumen ini berisi rincian lengkap tentang:
- Identitas penjual dan pembeli.
- Data tanah atau rumah yang dijual.
- Harga jual yang disepakati.
- Pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak.
6. Penandatanganan AJB
Penjual, pembeli, Saksi, dan PPAT akan menandatangani AJB di hadapan petugas. Penandatanganan ini menandai sahnya dokumen secara hukum.
7. Penyempurnaan AJB
Setelah ditandatangani, salinan AJB akan diserahkan kepada penjual dan pembeli untuk keperluan masing-masing, termasuk proses balik nama sertifikat tanah.
Pentingnya AJB dalam Jual Beli Properti
AJB bukan sekadar dokumen biasa, melainkan bukti resmi yang diperlukan untuk:
- Melindungi Hak Pembeli
AJB menjadi dokumen hukum yang memperkuat posisi pembeli sebagai pemilik sah tanah atau rumah yang dibeli. - Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan AJB sebagai salah satu persyaratan utama. - Menghindari Sengketa Hukum
Dengan AJB, proses penjualan beli properti dicatat secara resmi sehingga dapat menghindari potensi pertarungan di kemudian hari.
Biaya Pembuatan AJB
Biaya pembuatan AJB diatur berdasarkan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Biaya ini meliputi:
- Biaya jasa PPAT (biasanya sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi).
- BPHTB yang dibayar oleh pembeli.
- PPh yang menjadi tanggung jawab penjual.
Pastikan semua biaya telah menginstal sebelum proses AJB selesai.
Kesimpulan
Mengurus AJB tanah atau rumah adalah langkah penting dalam proses jual beli properti. Dengan melengkapi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar di kantor PPAT, Anda dapat memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai hukum.
AJB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi syarat utama untuk proses balik nama sertifikat tanah. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen lengkap dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan PPAT terpercaya agar proses berjalan lebih mudah.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.