BPHTB dan PBG – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyediakan kebutuhan perumahan bagi masyarakat rendah (MBR). Pada Senin (25/11/2024), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah. Penandatanganan SKB ini berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Fokus pada Percepatan dan Keringanan Biaya
Menteri Tito Karnavian menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh MBR dalam memiliki rumah, sekaligus mempercepat proses administrasi terkait pembangunan perumahan.
“Kita melihat bahwa ada beberapa hal yang bisa kita ringankan biayanya, sekaligus mempercepat prosesnya. Ada celahnya,” ujar Tito dalam konferensi pers.
Tiga poin utama dalam kesepakatan SKB ini meliputi:
- Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak BPHTB yang selama ini menjadi salah satu beban pembelian rumah oleh MBR akan dibebaskan.
- Penghapusan Pungutan Daerah pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Retribusi PBG, yang biasanya dibebankan kepada pengembang properti, juga akan dihapuskan.
- Percepatan Proses Pembuatan PBG: Proses pengajuan PBG yang umumnya memakan waktu hingga 28 hari kini dipercepat menjadi hanya 10 hari.
Implementasi di Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyebut bahwa pertemuan ini akan diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum di tingkat daerah.
“Kami sudah melakukan dialog dengan Ketua Asosiasi Gubernur, Asosiasi Bupati, Wali Kota, DPRD Tingkat Satu, DPRD Kabupaten/Kota, semuanya sepakat,” jelas Tito. Perkada ini berakhir paling lambat Desember 2024 sehingga kebijakan baru bisa segera diterapkan.
Komitmen Nasional untuk Hunian Layak
Program pembangunan 3 juta rumah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini menargetkan pembangunan 3 juta rumah setiap tahun, dengan rincian 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta di perdesaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak. “Rumah bukan hanya kebutuhan primer, tapi juga simbol kesejahteraan. Dengan penghapusan BPHTB dan percepatan proses PBG, masyarakat bisa mendapatkan hunian dengan lebih mudah dan murah,” ujar Maruarar.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan target pembangunan rumah ini. Ia menegaskan bahwa infrastruktur pendukung di sekitar kawasan perumahan juga akan menjadi perhatian utama.
Dampak Positif Kebijakan
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk pengembang properti dan masyarakat. Bagi pengembang, penghapusan retribusi PBG dapat menekan biaya operasional sehingga memungkinkan mereka menawarkan harga rumah yang lebih terjangkau. Di sisi lain, masyarakat, khususnya MBR, dapat memiliki rumah tanpa terbebani oleh pajak BPHTB yang biasanya cukup signifikan.
Dengan percepatan proses pengajuan PBG, pengembang juga dapat lebih cepat memulai pembangunan proyek perumahan, yang pada akhirnya mendukung target pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah per tahun.
Arah Masa Depan
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat pembangunan rumah, tetapi juga mendorong pemerataan akses perumahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berupaya memberikan solusi terhadap tantangan perumahan selama ini menghadapi masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat rendah yang diharapkan tidak hanya dapat memiliki rumah, tetapi juga merasakan dampak positif dari lingkungan yang lebih tertata, akses infrastruktur yang memadai, serta kepastian hukum atas kepemilikan rumah mereka.
“Ini adalah langkah kolektif untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia memiliki tempat tinggal yang layak. Program ini tidak hanya tentang membangun rumah, tetapi juga membangun harapan dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Tito Karnavian.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.