AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Ancam Kerugian

AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah di Bekasi, Ancam Kerugian

AHY Bongkar 2 Kasus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap dua kasus besar mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam keterangannya, AHY menyebutkan bahwa jika kasus-kasus tersebut tidak terungkap, potensi kerugian yang diakibatkan bisa mencapai angka fantastis, yakni Rp30,18 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat skala kerugian yang sangat besar, serta dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian di wilayah tersebut. AHY menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak para pelaku mafia tanah.

Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Jual Beli dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa kasus pertama yang terlibat dalam mafia tanah di Kabupaten Bekasi adalah pemalsuan akta yang melibatkan lima tersangka. Komplotan ini bekerja sama untuk menawarkan tanah kepada korban, yang menyebabkan kerugian hingga Rp4,07 miliar.

“Korban menyerahkan uang sebesar Rp4,072 miliar kepada tersangka ES, OS, dan D, yang diyakinkan oleh tersangka RA dan RDS. Namun, ternyata salinan akta jual beli tersebut palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium,” ujar AHY dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10), sebagaimana dikutip oleh Detik Finance.

Kasus Kedua: Pemalsuan Sertifikat dengan Kerugian Hampir Rp4 Miliar

Selain kasus pertama, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga membeberkan kasus kedua yang tak kalah merugikan. Dalam kasus ini, dua tersangka terlibat dalam penipuan yang mempengaruhi 37 korban, dengan jumlah korban yang masih berpotensi bertambah. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp3,9 miliar.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RD adalah menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 kali, dengan bantuan tersangka PS. Sertifikat palsu tersebut kemudian digunakan untuk menipu para korban, yang menyebabkan kerugian signifikan.

Karena akta dan sertifikat yang digunakan adalah palsu, para korban tidak bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama mereka sendiri, sehingga mereka terjebak dalam skema penipuan yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah ini.

Modus Pemalsuan Sertifikat: Kerugian Miliaran Rupiah

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus kedua ini. Tersangka RD bekerja sama dengan tersangka PS untuk menduplikasi sertifikat tanah milik keluarganya, sehingga menghasilkan 39 sertifikat palsu. Perubahan dilakukan pada nama pemegang hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pejabat yang bertanggung jawab.

Sertifikat palsu tersebut kemudian digunakan oleh RD sebagai jaminan utang kepada para korban, menyebabkan kerugian yang sangat besar.

“Dengan terungkapnya kasus ini, real loss atas laporan 37 korban serta 39 sertifikat hak milik yang palsu tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Sementara itu, kerugian fiskal, berdasarkan BPHTB dan PPH, diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun,” jelas AHY.

Potensi Kerugian Mencapai Rp30 Triliun

Selain kerugian langsung dan fiskal, potensi kerugian dari kasus kedua ini mencapai Rp173,98 miliar. Jika dijumlahkan dengan real loss dan fiscal loss, total kerugian yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp179,49 miliar.

Secara keseluruhan, kedua kasus mafia tanah yang terungkap ini berpotensi menyebabkan kerugian lebih dari Rp183,56 miliar jika tidak segera diatasi. Namun, angka tersebut belum termasuk potensi kerugian besar yang diungkap oleh Kementerian Perhubungan. Laporan mereka menunjukkan bahwa tanah yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini berada di lahan yang direncanakan untuk pembangunan proyek MRT di Bekasi, yang menambah potensi kerugian hingga Rp30 triliun.

“Potensi kerugian dari proyek besar MRT di wilayah Bekasi ini bisa mencapai Rp30 triliun,” ungkap AHY, menutup konferensi pers.

 

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *