Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) yang akan berlaku sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk merangsang sektor perumahan, terutama dalam hal pembelian rumah tapak dan apartemen, memberikan kemudahan bagi konsumen dan pengembang.
Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat dapat terjaga, dan pasar properti kembali aktif. Langkah ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Detail Peraturan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 untuk PPN DTP
Pemerintah melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 secara formal memperpanjang insentif PPN DTP. Regulasi ini memberikan panduan jelas mengenai jenis properti yang mendapatkan hak atas insentif, batasan harga jual, serta waktu pemberlakuan fasilitas tersebut.
Pada dasarnya, semua pembelian rumah tapak dan apartemen yang memenuhi kriteria akan mendapatkan PPN DTP 100 persen. Hal ini diharapkan dapat menarik minat pembeli dan mendorong pasar properti tetap hidup.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan pengembang. Dengan adanya peraturan yang jelas, para pihak dapat merencanakan investasi mereka lebih baik di sektor ini.
Skema dan Ketentuan PPN DTP untuk Tahun 2026
Skema PPN DTP tahun 2026 telah diatur dengan baik, mencakup beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah bahwa PPN 100 persen akan ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan apartemen.
Harga jual maksimal properti yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah Rp5 miliar. Sedangkan, batasan untuk PPN yang ditanggung pemerintah berlaku hingga harga Rp2 miliar, menjadikannya terjangkau untuk banyak segmen masyarakat.
Kebijakan ini juga menekankan bahwa hanya properti baru yang akan mendapatkan PPN DTP. Transaksi yang terjadi setelah 31 Desember 2026 tidak akan bisa memanfaatkan insentif tersebut, sehingga pengembang dan pembeli harus memperhatikan periode waktu yang baik untuk melakukan transaksi.
Pentingnya Administrasi yang Jelas Untuk Pengembang
Pemerintah juga menetapkan kewajiban administratif bagi pengembang. Dalam hal ini, setiap faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan rumah tapak atau apartemen harus menyertakan keterangan bahwa pajak tersebut ditanggung pemerintah.
Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri properti. Dengan administrasi yang jelas, diharapkan pelaksanaan insentif dapat diawasi dengan lebih baik.
Keberadaan regulasi semacam ini memberikan jaminan bagi pengembang dalam menjalankan aktivitasnya dan memastikan bahwa pelanggan mendapatkan manfaat dari insentif yang ada.

