Pemegang sertifikat tanah yang dikeluarkan antara tahun 1961 hingga 1997 diharapkan segera memperbarui data pertanahan mereka. Langkah ini akan mengurangi risiko sengketa dan tumpang tindih kepemilikan yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam sebuah rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Sulawesi Selatan. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, pada tanggal 13 November 2025.
Isu mengenai sertifikat lama ini menjadi perhatian serius karena dapat memicu konflik di kalangan pemilik tanah. Diketahui bahwa dokumen-dokumen lama sering kali belum terintegrasi dalam sistem digital yang ada saat ini.
Menteri menyampaikan bahwa sertifikat yang dikeluarkan di masa lalu menjadi salah satu penyebab utama munculnya tumpang tindih kepemilikan. Bahwa dokumen yang tidak terdaftar dalam sistem digital akan membingungkan pihak-pihak yang ingin memperoleh sertifikat baru.
Sertifikat yang telah terbit lama, biasanya sebelum teknologi pertanahan modern diterapkan, sangat rentan terhadap ketidakcocokan data. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait validitas kepemilikan tanah yang ada saat ini.
Risiko Sertifikat Tanah yang Diterbitkan Sebelum Tahun 1997
Sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 memiliki kemungkinan besar mengalami masalah administratif. Pada periode tersebut, kerja sama antara instansi pemerintah belum sebaik sekarang, sehingga banyak data yang tidak terdokumentasi.
Ketidaksesuaian antara administrasi tanah dan kondisi yang terjadi di lapangan sering kali menimbulkan risiko bagi pemilik tanah. Pemilik sertifikat lama yang tidak melakukan pengawasan terhadap batas tanah akan rentan terhadap klaim dari pihak lain.
Hal ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa dokumen fisik dan histori tanah tidak selalu tercatat dengan baik. Banyak pemilik tanah tidak melaporkan perubahan pada sertifikat mereka ke pihak terkait.
Di dalam upaya meminimalisir risiko ini, pemerintah telah mengarahkan perhatian khusus kepada pemutakhiran data untuk sertifikat yang diterbitkan antara 1961 hingga 1997. Kelompok dokumen ini dinilai paling berisiko.
Menteri juga menegaskan pentingnya bagi masyarakat yang memiliki sertifikat dari era tersebut untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Proses ini akan sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan terhindar dari sengketa ke depan.
Inisiatif Pembaruan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat
Pemerintah mencanangkan inisiatif agar kepala daerah mendorong masyarakat yang memiliki sertifikat lama untuk melakukan pembaruan. Instruksi ini diharapkan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat melalui camat, lurah, hingga RT/RW.
Keberadaan sertifikat yang jelas dan terdaftar dengan baik akan mencegah masalah di masa mendatang. Dengan memperbaharui data, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah mereka.
Pemerintah merencanakan berbagai cara untuk mempercepat proses pembaruan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Ini termasuk pengukuran kembali batas tanah agar dapat dilakukan pemetaan yang lebih akurat.
Pedoman yang jelas akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Jika semua pihak berkolaborasi dengan baik, proses ini akan menjadi lebih efisien.
Menteri berpesan agar pemegang sertifikat tidak ragu untuk mendatangi kantor pertanahan untuk proses mutakhir dan pengukuran. Adanya basis data yang kuat sangat penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
Penggunaan Teknologi Digital untuk Edukasi Masyarakat
Pemerintah juga telah meluncurkan aplikasi yang bertujuan untuk mendukung publik dalam mengakses informasi pertanahan. Aplikasi ini memberikan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk melihat informasi dasar tentang tanah mereka.
Fitur yang tersedia termasuk proses layanan pertanahan dan mencocokkan data dengan sistem yang ada. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah mendeteksi potensi ketidaksesuaian sebelum berkunjung ke kantor pertanahan.
Pengenalan teknologi digital ini menjadi langkah maju bagi Kementerian untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas layanan. Dengan demikian, masyarakat lebih percaya diri dalam mengurus masalah pertanahan.
Digitalisasi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi yang sebelumnya dianggap rumit. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memanfaatkan sarana yang telah disediakan.
Transformasi layanan berbasis digital merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan di era modern. Ini adalah bagian dari perkembangan yang lebih luas yang dilakukan oleh Menteri dalam menyusun regulasi yang lebih baik.

