Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 menjadi isu yang sangat diperhatikan berbagai kalangan, terutama buruh. Banyak dari mereka merasa bahwa kenaikan ini belum memenuhi harapan yang diinginkan oleh mereka, terutama dalam hal mencukupi biaya hidup yang semakin meningkat.
Biaya kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi fokus utama dalam penentuan UMP 2026. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), menyampaikan bahwa kenaikan upah yang terjadi belum sepenuhnya sesuai dengan harapan buruh di banyak daerah.
“Terdapat perbedaan pendapat mengenai kenaikan ini, terutama di daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi,” jelas Mirah saat dihubungi baru-baru ini. Dia juga mencatat bahwa UMP di masing-masing daerah mengalami kenaikan yang bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
Menganalisa Kenaikan UMP 2026 Berdasarkan KHL
Tingginya biaya hidup di beberapa daerah menjadi perhatian serius bagi para buruh. Kenaikan UMP yang terukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi menghasilkan angka yang berbeda-beda. Misalnya, Sumatera Utara mengalami kenaikan sekitar 7,8%, sementara Sumatera Selatan naik sekitar 7,1%.
“Meskipun ada kenaikan, banyak buruh yang merasa angka tersebut masih kurang dan tidak memenuhi kebutuhan hidup,” tuturnya. Serikat-serikat buruh pun mengajukan tuntutan kenaikan yang lebih signifikan, seperti 8-10% di atas angka yang ditetapkan.
Di sisi lain, Mirah juga mengakui bahwa meskipun regulasi menyediakan formula tertentu untuk menghitung kenaikan upah, realisasinya masih jauh dari ekspektasi. “Tidak semua buruh mendapatkan kenaikan yang mereka harapkan,” katanya.
Pentingnya Penetapan UMP yang Tepat Waktu
Pembahasan mengenai UMP 2026 semakin mendesak mengingat tenggat waktu penetapannya yang semakin dekat. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai pengupahan. Gubernur setiap provinsi diharapkan menindaklanjuti dengan menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan upah kini sepenuhnya ada di tangan Gubernur. Setiap provinsi harus menghitung kenaikan upah berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
“Penting bagi setiap Gubernur untuk memperhatikan kondisi setempat dan menetapkan besaran kenaikan upah dengan tepat,” imbuh Yassierli. Hal ini diharapkan dapat menyesuaikan antara kebutuhan buruh dan kapasitas ekonomi di daerah masing-masing.
Respon Beragam dari Kalangan Buruh Terhadap UMP 2026
Respon yang diberikan oleh buruh terkait kenaikan UMP sangat beragam. Beberapa kelompok buruh menyambut positif, tetapi banyak juga yang menganggap bahwa kenaikan tersebut tidak sebanding dengan harapan mereka. Hal ini menjadi sinyal bahwa dialog dan negosiasi antara pihak buruh dan pemerintah perlu dilakukan lebih intensif.
“Begitu banyak suara yang harus dipertimbangkan dalam menentukan UMP, terutama dari kalangan buruh,” ujar Mirah. Dia menekankan bahwa setiap suara harus didengar agar keputusan yang diambil bisa mewakili kebutuhan dan ekspektasi buruh di seluruh Indonesia.
Dalam situasi ini, transparansi dari pemerintah dalam proses pengambilan keputusan menjadi sangat krusial. Buruh berhak mengetahui bagaimana angka-angka tersebut dihitung dan apa saja pertimbangannya agar dapat menjawab kebutuhan hidup mereka.

