Menambah Ribuan Pemeriksa untuk Perluas Basis Pajak Oleh DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia berencana untuk memperkuat jajaran pemeriksanya dengan menambah ribuan pemeriksa pada 2026. Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hal ini dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Bimo menekankan pentingnya pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa di rumpun AR agar dapat melakukan pemeriksaan lebih efektif.

Bimo sebelumnya menyebutkan, DJP berencana menambah antara 3.000 hingga 4.000 pemeriksa yang akan berfungsi dalam membantu pengawasan pajak secara lebih langsung. Dengan demikian, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pajak yang berhasil dipungut oleh negara.

Dalam penjelasannya, Bimo menjelaskan bahwa pengangkatan ini dimaksudkan agar pemeriksa baru bisa mengerjakan pemeriksaan yang relatif sederhana. Banyak data yang sudah ada namun belum sepenuhnya bisa dioptimalkan, terkadang karena adanya hambatan di sisi administrasi pajak.

Selama ini, AR memiliki peran yang cukup signifikan dalam pengawasan dan pelayanan bagi wajib pajak. Mereka bertugas untuk memberikan imbauan, klarifikasi, serta saran untuk melakukan pemeriksaan, namun dengan keterbatasan karena tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan SKP (Surat Ketetapan Pajak).

Berbeda dengan pemeriksa di rumpun AR, yang memiliki fungsi yuridis dan kekuasaan untuk melakukan pemeriksaan formal dan menyusun laporan hasilnya. Hal ini memberikan struktur yang lebih jelas dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Pentingnya Pengawasan Pajak yang Lebih Kuat di Indonesia

Kualitas pengawasan pajak sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan menambah jumlah pemeriksa, DJP berharap dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh pelosok negeri.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas ekonomi, tantangan dalam mengumpulkan pajak semakin besar. Dengan pemeriksa yang lebih banyak, DJP berharap dapat mengurangi celah penerimaan pajak yang masih ada.

Pemeriksaan yang lebih ketat dan efisien diharapkan dapat mengurangi potensi penghindaran pajak. Selain itu, dengan peningkatan kapasitas pemeriksa, lebih banyak kasus dapat ditangani sehingga kepatuhan pajak dapat lebih baik.

Program ini juga bertujuan untuk mendorong para AR untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini tidak terdeteksi. Dengan penambahan jumlah pemeriksa, diharapkan terjadi perubahan positif dalam pengumpulan pajak.

Peran pemeriksa di dalam struktur DJP tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga melibatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. Sebuah pendekatan yang lebih kolaboratif dengan masyarakat dibutuhkan untuk mencapai tujuan pemenuhan pajak yang optimal.

Perubahan Taktik Pengawasan Sejalan Dengan Situasi Ekonomi

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi banyak aspek kehidupan, termasuk pengawasan pajak. Aktivitas AR di lapangan berkurang karena adanya pembatasan mobilitas yang ketat.

Namun, dengan rencana penambahan pemeriksa, DJP berupaya untuk kembali mengaktifkan pengawasan langsung. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

DJP menyadari bahwa situasi ekonomi pasca-pandemi membawa tantangan tersendiri. Oleh karena itu, perlu adanya strategi baru dalam melakukan pengawasan untuk menjangkau basis pajak yang lebih luas.

Melalui pendekatan yang lebih inovatif dan terintegrasi, DJP berharap akan mampu menggali potensi pajak yang selama ini belum optimal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi defisit penerimaan yang masih ada.

Pemeriksaan yang lebih aktif dan inovatif diharapkan dapat membantu mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini menjadi bagian penting dari upaya untuk membangun stabilitas keuangan negara.

Strategi Mengatasi Tantangan Penerimaan Pajak di Indonesia

DJP mencatat adanya celah penerimaan pajak yang signifikan, yaitu mencapai Rp 562 triliun. Hal ini menjadi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

DJP menyadari pentingnya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan efektivitas penerimaan pajak. Penambahan pemeriksa menjadi salah satu langkah strategis yang diambil untuk mencapai tujuan ini.

Dengan penambahan pemeriksa yang memiliki kemampuan untuk mencari dan mengevaluasi potensi perpajakan, DJP berharap akan dapat memenuhi target penerimaan dalam anggaran negara. Ini tidak hanya berpengaruh pada ekonomi, tetapi juga terhadap berbagai program pembangunan yang direncanakan.

Kesiapan untuk beradaptasi dengan kondisi baru sangat penting. DJP menyadari perlunya pendekatan inovatif yang harus diterapkan bersamaan dengan penguatan sumber daya manusia di bidang perpajakan.

Menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat selaras dengan penguatan sumber daya pemeriksa akan menjadi kunci sukses dalam meningkatkan penerimaan pajak. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/